Joglotrans Bahasa
WA: 085716621167
translate@joglotrans.com
Jasa penerjemah teks (Translation Services) adalah layanan terjemahan dokumen tertulis dari bahasa sumber ke bahasa target yang diinginkan, layanan ini yang hampir sering dipakai oleh klien-klien kami. Biasanya,
yang diterjemahkan disini adalah dokumen-dokumen resmi seperti akta-akta notaris untuk pendirian
perusahaan, anggaran dasar perusahan, akta lahir, ijazah, sertifikat tanah, buku-buku
manual, brosur-brosur produk dan lain sebagainya.
Dalam Jasa Penerjemahan Teks (Translation Services)
kami ada 2 pilihan jenis layanan ;
1. Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation)
Jenis terjemahan ini adalah terjemahan yang bersifat resmi atau legal karena terjemahan ini adalah terjemahan dari seorang penerjemah tersumpah yang telah diangkat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, jenis terjemahan ini diperlukan untuk keperluan resmi baik di dalam maupun di luar negeri hasil terjemahan tersumpah ini juga dapat langsung dipakai untuk pengajuan Apostille atau Legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Ciri dari jenis terjemahan tersumpah ini dapat di lihat dari hasil terjemahan yang di cetak di kertas HVS 80gr dengan dibubuhi dengan cap dan tandatangan seorang Penerjemah Tersumpah dimana pada akhir halaman atau halaman belakang terjemahan ini terdapat affidvit atau pernyataan singkat dari penerjemah yang menyatakan bahwa dokumen ini telah diterjemahkan dari bahasa sumber ke bahasa target dengan benar dan setia berdasarkan sumpah jabatan serta tercantum nomor SK Menkumham, Nomor Registrasi terjemahan dan alamat/kontak si penerjemah.
2. Terjemahan Biasa (Regular Translation)
Adalah layanan terjemahan dokumen dari bahasa sumber ke bahasa target yang dilakukan oleh penerjemah profesional yang telah berpengalaman dalam beberapa bidang sesuai dengan latar belakang pendidikan, namun jenis layanan ini tidak dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Biasanya layanan ini digunakan untuk menterjemahkan dokumen untuk keperluan internal yang lebih mengutamakan keakuratan dan kesesuaian makna agar mudah dibaca oleh si pembaca. Dokumen yang biasa ditranslate menggunakan layanan ini adalah laporan perusahaan, manual book, brosur, label, buku dan dokumen umum lainnya.
Untuk dokumen yang membutuhkan Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation) biasanya antara lain : Akta Pendirian Perusahaan, Ijin Usaha, NIB, Purusan Pengadilan, Surat Gugatan, Perjanjuan Internasional, Ijazah, Akte
Lahir, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki aspek legal.
Untuk dokumen yang membutuhkan layanan Penerjemahan Biasa (General Translation Service).biasanya antara lain : manual book, Abstrak, Buku, Artikel, buku dll
Layanan Jasa Penerjemah Lisan (Interpreting Services) diberikan
bertujuan untuk membantu menjembatani perbedaan bahasa bagi klien-klien
kami dengan mitra bisnisnya dalam berinteraksi secara langsung maupun
dengan perwakilannya yang berasal dari luar negeri. Biasanya Jasa penerjemah
lisan atau Interpreting Services ini sering dipakai oleh klien-klien kami dalam
hal negosiasi bisnis, rapat umum pemegang saham, pertemuan dengan Investor
asing, penandatanganan proyek kerjasama, diskusi-diskusi, seminar, pekerjaan
teknik dilapangan yang melibatkan Tenaga Ahli asing dan lain
sebagainya. Dengan latar belakang pendidikan bahasa dan keahlian di bidang
bahasa yang baik, para penerjemah (Interpreter) kami telah mampu menjembatani
banyak klien-klien kami dengan mitra bisnisnya dalam segi bahasa.
Jasa Legalisasi Apostille ini adalah layanan khusus yang merupakan layanan tambahan
dari jasa terjemahann kami, dimana layanan ini bertujuan untuk membantu para
klien kami dalam melakukan legalisasi atau apostille dokumen-dokumen di Kementerian Hukum dan
Ham, Kementerian Luar Negeri, hingga Legalisasi Dokumen di seluruh Kedutaan
Besar yang ada di Indonesia, tentunya dengan berbagai kepentingan
diantaranya : Kerjasama Bisnis dengan pihak Asing, Keperluan Ijin kerja,
Keperluan Study di luar negeri, Keperluan menetap/ menikah di luar negeri, dan
lain sebagainya. Layanan ini dinilai sangat membantu klien kami yang memiliki kesulitan dalam mengurus legalisasi karena kendala jarak dan waktu, pasalnya dengan menggunakan layanan ini klien dapat menghemat waktu dan tidak perlu repot karena semua prosesnya akan dilakukan oleh tim ahli kami.
Komentar
Posting Komentar