Legalisasi Dokumen
Jasa Legalisasi
Jasa Legalisasi Dokumen (Attestation Services)
Layanan jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa 
penerjemah teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang 
ingin/telah memperoleh pekerjaan di luar negeri atau Perusahaan yang ingin legalisasi/pengesahan
 atas produk-produk yang dihasilkan atau juga karena adanya perubahan
 anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik dan sebagainya . 
Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait seperti, Kedutaan Besar
 Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman, Kementrian Luar Negeri R.I. dan 
notaris, atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya. 
 Dokumen yang perlu disiapkan untuk legalisasi ke kedutaan UAE adalah 
sbb: ijasah asli, fotokopi ijasah yang sudah dilegalisasi sekolah asal, 
fotokopi paspor job offer akte lahir & terjemahan
Sebelum lebih jauh berikut kami jelaskan Jenis -jenis  layanan legalisasi mulai dari Pengertiannya. 
- Pengertian
 
Legalisasi Dokumen 
merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau 
Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda 
tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun 
petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, 
diantaranya: Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar 
Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.
- Dll.
Jenis Jasa Legalisasi Dokumen yang kami sediakan, diantaranya: 
1. Legalisasi Dokumen di Kemlu dan Kemhukham 
 
*Dasar Hukum
- Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan
- UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.
*Kemhukham dan Kemlu
- Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah 
atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda
 tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang 
(Kemhukham).
- Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA . Fotocopy ijazah dilegalisasi oleh pihak Sekolah, apabila
 sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah Diknas yang berwenang 
melegalisasi.
- Akta Lahir/Akta Kenal Lahir . Fotocopy 
Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang 
mengeluarkan akta tersebut, untuk keperluan di luar negeri, maka harus 
disahkan oleh Notaris Resmi atau Di Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham.
- Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan 
kepastian tanggal surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh 
perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang 
ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang 
disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].   
Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri
- Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar 
Negeri c/q Direktur Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh 
Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), 
Kemhukham (Staatblad 1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU 
No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
- Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata 
Ditjen AHU Kemhukham dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen
 tersebut dibawa ke Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk 
mendapatkan legalisasi.
-Proses mengurus dokumen selesai di Indonesia, 
selanjutnya pemohon berangkat ke negara yang dituju dan meminta 
legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Apabila ketentuan dari
 negara tersebut mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari 
Instansi Negara setempat, maka hal itu akan mudah, karena telah ada 
legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.
2. Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Proses legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu 
melalui proses di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah atau di Sahkan oleh Notaris  yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham kemudian bisa di legalisasi di Depkumham & Deplu dan baru di legalisasi di 
kedutaan yang dituju.
Untuk Legalisasi di Kedutaan tidak semua
 prosesnya sama seperti di atas, biasanya ada yang sedikit berbeda 
tergantung kebijakan dari kedutaan yang di tuju. Pada dasarnya proses 
legalisasi di kedutaan hampir sama.
3. Legalisasi Dokumen di Notaris
Legalisasi Notaris adalah proses pengesahan sebuah 
dokumen yang ditandatangani oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat 
tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. 
Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan
 tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin 
keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya,
 dan pihak (yang bertanda- tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan
 oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan 
mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:
1. legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notari tidak bertanggung jawab   terhadap isi dari suatu dokumen.
2. Legalisasi dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke 
notari atau Register (Waarmerking), yakni dokumen/surat yang 
bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. 
Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah 
ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan 
kepada notaris yang bersangkutan.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 
Januari 2012 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di
 legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2012, maka bentuknya 
tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking)
 saja.
3. Legalisasi Pencocokan Foto Copy dari sebuah 
dokumen, yakni Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah 
“legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya 
dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan 
di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris 
dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan 
keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.
Untuk Tarif yang dikenakan layanan jasa ini dihitung berdasarkan jumlah dokumen (bukan dihitung jumlah lembarnya).
 
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
0857 1662 1167 / joglotranslator@gmail.com  

Komentar
Posting Komentar